Menimbang | : | bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat,
pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan
pada asas kesamaan derajat, saling
menghormati, saling tidak mencampuri urusan
dalam negeri masing-masing, seperti yang
tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, salah satu tujuan Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri
dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun
internasional;
bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional
maupun international, melalui forum bilateral atau multilateral,
diabadikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik
luar negeri yang bebas aktif;
bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar
prinsip politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan
huruf d dapat tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar
negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu
Undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e
perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.
|
---|