Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
      • b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
      • c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
      • d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
      • e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
      • 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
      • 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
      • Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
      • Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
      • Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
        • ayat (1)Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri,…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-5/ayat-1)…
        • ayat (1)Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar…
        • ayat (2)Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan…
        • ayat (3)Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya…
        • ayat (1)Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah,…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat…
        • ayat (1)Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen,…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-8/ayat-1)…
        • ayat (1)Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain…
        • ayat (2)Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara…
      • Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga…
        • ayat (2)Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga didirikan lembaga…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama…
      • Pasal 13Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,…
      • Pasal 14Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang…
      • Pasal 15Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur…
      • Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
        • ayat (1)Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (2)Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan…
        • ayat (2)Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
      • Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
      • Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
      • Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
      • Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan…
        • ayat (2)Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan surat keterangan…
        • ayat (1)Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan…
        • ayat (2)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan…
        • ayat (2)Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam…
        • ayat (2)Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik…
        • ayat (1)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat…
        • ayat (2)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia…
        • ayat (3)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-30/ayat-1)…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negri sebagaimana…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
        • ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
        • ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
        • ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
      • Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
      • Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
        • ayat (1)Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan…
        • ayat (1)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada…
        • ayat (2)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul…
      • Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
      • b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
      • c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
      • d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
      • e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
      • 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
      • 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
      • Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
      • Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
      • Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
        • ayat (1)Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri,…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-5/ayat-1)…
        • ayat (1)Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar…
        • ayat (2)Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan…
        • ayat (3)Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya…
        • ayat (1)Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah,…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat…
        • ayat (1)Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen,…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-8/ayat-1)…
        • ayat (1)Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain…
        • ayat (2)Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara…
      • Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga…
        • ayat (2)Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga didirikan lembaga…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama…
      • Pasal 13Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,…
      • Pasal 14Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang…
      • Pasal 15Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur…
      • Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
        • ayat (1)Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (2)Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan…
        • ayat (2)Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
      • Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
      • Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
      • Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
      • Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan…
        • ayat (2)Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan surat keterangan…
        • ayat (1)Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan…
        • ayat (2)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan…
        • ayat (2)Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam…
        • ayat (2)Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik…
        • ayat (1)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat…
        • ayat (2)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia…
        • ayat (3)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-30/ayat-1)…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negri sebagaimana…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
        • ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
        • ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
        • ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
      • Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
      • Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
        • ayat (1)Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan…
        • ayat (1)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada…
        • ayat (2)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul…
      • Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
  • PENUTUP
Kerangka<< >>

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

  3. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional;

  4. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun international, melalui forum bilateral atau multilateral, diabadikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif;

  5. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protokol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1961 dan Pengesahan Konvensi mengenai Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions), New York, 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3212);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):