Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut.

Terkait

Komentar!