Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
- PEMBUKAAN
- a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
- b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
- c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
- d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
- e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
- 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
- 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
- Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
- Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
- Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
- Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
- Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
- Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
- Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
- Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
- Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
- Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
- ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
- ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
- ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
- ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
- Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
- Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
- Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
- PENUTUP
Pasal 13
Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.