Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 13

Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.


Terkait

Komentar!