Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam Pasal 16.

Terkait

Komentar!