Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 37
(1)

Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.

(2)

Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur untuk memulai tugasnya.


Terkait

Komentar!