Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
- PEMBUKAAN
- a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
- b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
- c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
- d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
- e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
- 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
- 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
- Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
- Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
- Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
- Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
- Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
- Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
- Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
- Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
- Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
- Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
- ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
- ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
- ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
- ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
- Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
- Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
- Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
- PENUTUP
BAB VII
APARATUR HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 28
Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negri.
Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri.
Pasal 29
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak keuangan dan administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat Pejabat lain setingkat Duta Besar.
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dengan Keputusan Presiden.
Pasal 31
Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 32
Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri.
Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 33
Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 34
Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.