Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 11
(1)

Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga kebudayaan, lembaga persahabatan, badan promosi, dan lembaga atau badan Indonesia lainnya di luar negeri.

(2)

Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri.


Terkait

Komentar!