Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara operasional dan administratif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perwakilan Republik Indonesia serta tunduk pada peraturan-peraturan tentang tata kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Terkait

Komentar!