Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

(1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Komentar!