Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 32
(1)

Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.

(2)

Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.

(3)

Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri.

(4)

Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.


Terkait

Komentar!