Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(4)

Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.

Terkait

Komentar!