Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.

Terkait

Komentar!