Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
- PEMBUKAAN
- a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
- b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
- c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
- d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
- e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
- 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
- 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
- Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
- Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
- Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
- Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
- Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
- Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
- Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
- Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
- Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
- Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
- ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
- ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
- ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
- ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
- Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
- Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
- Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
- PENUTUP
(1)
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.