Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
(1)

Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri di bidang tertentu.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.


Terkait

Komentar!