Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
<<>>

BAB IV
KEKEBALAN, HAK ISTIMEWA, DAN PEMBEBASAN


Pasal 16
Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undnagan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 17
(1)Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam Pasal 16.
(2)Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasar pada peraturan perundang-undangan nasional.

Terkait

Komentar!