Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

<<>>
Pasal 4
Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.

Komentar!