Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 27
(1)

Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.

(2)

Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.


Terkait

Komentar!