Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Terkait

Komentar!