Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 20

Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.


Terkait

Komentar!