Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
- PEMBUKAAN
- a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
- b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
- c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
- d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
- e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
- 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
- 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
- Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
- Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
- Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
- Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
- Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
- Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
- Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
- Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
- Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
- Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
- Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
- ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
- ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
- ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
- ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
- Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
- Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
- Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
- PENUTUP
BAB II
PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
DAN PELAKSANAAN POLITIK LUAR NEGRI
Pasal 5
Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non Pemerintah.
Pasal 6
Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri di bidang tertentu.
Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Pasal 8
Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut.
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara operasional dan administratif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perwakilan Republik Indonesia serta tunduk pada peraturan-peraturan tentang tata kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 9
Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11
Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga kebudayaan, lembaga persahabatan, badan promosi, dan lembaga atau badan Indonesia lainnya di luar negeri.
Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri.
Pasal 12
Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga didirikan lembaga persahabatan, lembaga kebudayaan, dan lembaga atau badan kerja sama asing lain di Indonesia.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.