Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

(2)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.

Komentar!