Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional.

Terkait

Komentar!