Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(3)

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak keuangan dan administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!