Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur.

Terkait

Komentar!