Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 19

Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :

  1. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;

  2. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.


Terkait

Komentar!