Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
  1. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
  2. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Terkait

Komentar!