Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(1)

Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.

Terkait

Komentar!