Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 28
(1)

Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negri.

(2)

Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri.


Terkait

Komentar!