Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(2)Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan Duta Besar Luar Biasa da Berkuasa Penuh negara tersebut untuk Indonesia.
Terkait

Komentar!