Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non Pemerintah.

Terkait

Komentar!