Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

(1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga kebudayaan, lembaga persahabatan, badan promosi, dan lembaga atau badan Indonesia lainnya di luar negeri.

Komentar!