Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 10
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Terkait

Komentar!