Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
      • b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
      • c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
      • d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
      • e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
      • 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
      • 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
      • Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
      • Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
      • Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
        • ayat (1)Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri,…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-5/ayat-1)…
        • ayat (1)Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar…
        • ayat (2)Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan…
        • ayat (3)Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya…
        • ayat (1)Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah,…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat…
        • ayat (1)Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen,…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-8/ayat-1)…
        • ayat (1)Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain…
        • ayat (2)Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara…
      • Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga…
        • ayat (2)Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga didirikan lembaga…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama…
      • Pasal 13Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,…
      • Pasal 14Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang…
      • Pasal 15Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur…
      • Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
        • ayat (1)Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (2)Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan…
        • ayat (2)Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
      • Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
      • Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
      • Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
      • Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan…
        • ayat (2)Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan surat keterangan…
        • ayat (1)Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan…
        • ayat (2)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan…
        • ayat (2)Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam…
        • ayat (2)Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik…
        • ayat (1)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat…
        • ayat (2)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia…
        • ayat (3)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-30/ayat-1)…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negri sebagaimana…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
        • ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
        • ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
        • ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
      • Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
      • Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
        • ayat (1)Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan…
        • ayat (1)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada…
        • ayat (2)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul…
      • Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
      • b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
      • c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
      • d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
      • e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
      • 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
      • 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
      • Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
      • Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
      • Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
        • ayat (1)Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri,…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-5/ayat-1)…
        • ayat (1)Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar…
        • ayat (2)Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan…
        • ayat (3)Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya…
        • ayat (1)Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah,…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat…
        • ayat (1)Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen,…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-8/ayat-1)…
        • ayat (1)Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain…
        • ayat (2)Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara…
      • Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga…
        • ayat (2)Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga didirikan lembaga…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama…
      • Pasal 13Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,…
      • Pasal 14Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang…
      • Pasal 15Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur…
      • Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
        • ayat (1)Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (2)Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan…
        • ayat (2)Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
      • Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
      • Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
      • Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
      • Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan…
        • ayat (2)Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan surat keterangan…
        • ayat (1)Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan…
        • ayat (2)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan…
        • ayat (2)Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam…
        • ayat (2)Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik…
        • ayat (1)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat…
        • ayat (2)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia…
        • ayat (3)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-30/ayat-1)…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negri sebagaimana…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
        • ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
        • ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
        • ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
      • Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
      • Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
        • ayat (1)Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan…
        • ayat (1)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada…
        • ayat (2)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul…
      • Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
  • PENUTUP

BAB VIII
PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN


Pasal 35
(1)

Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk suatu negara tertentu atau pada suatu organisasi internasional.

(2)

Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan Duta Besar Luar Biasa da Berkuasa Penuh negara tersebut untuk Indonesia.


Pasal 36
(1)

Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada suatu upacara tertentu di luar negeri, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Presiden.

(2)

Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam suatu konferensi internasional, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Menteri.


Pasal 37
(1)

Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.

(2)

Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur untuk memulai tugasnya.


Pasal 38
(1)

Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.

(2)

Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):