Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Info
Isi
<<>>

BAB VIII
PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN


Pasal 35
(1)

Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk suatu negara tertentu atau pada suatu organisasi internasional.

(2)

Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan Duta Besar Luar Biasa da Berkuasa Penuh negara tersebut untuk Indonesia.


Pasal 36
(1)

Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada suatu upacara tertentu di luar negeri, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Presiden.

(2)

Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam suatu konferensi internasional, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Menteri.


Pasal 37
(1)

Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.

(2)

Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur untuk memulai tugasnya.


Pasal 38
(1)

Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.

(2)

Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur.


Terkait

Komentar!