Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)
- PEMBUKAAN
- a. bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New…
- b. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan…
- c. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan…
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1982
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS
(CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Mengingat | : |
|
---|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969). |
---|
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.