Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New…
      • b. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan…
      • c. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
  • BATANG TUBUH
    • Pasal 1Mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New…
    • Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New…
      • b. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan…
      • c. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
      • 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia…
  • BATANG TUBUH
    • Pasal 1Mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New…
    • Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1982
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS
(CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York;

  2. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;

  3. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969).


Pasal 1

Mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.


Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):