Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

(2)Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.

Komentar!