Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

>>

BAB I
PENGERTIAN


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan;

Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;

Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 2
(1)Pegawai Negeri terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil, dan

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..

(2)Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil Pusat;

Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan

Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Komentar!