Pokok- Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan…
- b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang demikian itu diperlukan adanya…
- c. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok…
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27, dan 28 Undang-Undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pegawai Negeri adalah…
- Pasal 15Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan…
- ayat (1)Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.
- ayat (2)Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai…
- ayat (3)Apabila pelamar yang dimaksud dalam [ayat (2)](/uu/1974/8/pasal-16/ayat-2)…
- ayat (4)Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah…
- ayat (1)Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat…
- ayat (2)Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak…
- ayat (3)Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas prestasi kerja…
- ayat (4)Syarit-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja,…
- ayat (5)Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud…
- ayat (6)Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih…
- Pasal 19Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja,…
- Pasal 20Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan…
- Pasal 21Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu…
- Pasal 22Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan…
- ayat (1)Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena : a.…
- ayat (2)Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap…
- ayat (3)Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena : a.…
- ayat (4)Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena : a. dihukum…
- Pasal 24Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang…
- Pasal 25Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian…
- Pasal 31Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan…
- ayat (1)Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan…
- ayat (2)Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak…
- ayat (3)Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh…
- ayat (4)Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3)…
- Pasal 34Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang…
- Pasal 35Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk…
- Pasal 36Perincian tentang hal-hal yang dimaksud dalam [Pasal 5](/uu/1974/8/pasal-5)…
- Pasal 37Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur dengan…
- Pasal 38Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan perundang- undangan…
- PENUTUP
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan;
Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih Pegawai Negeri;
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Pegawai Negeri terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil, dan
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil Pusat;
Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.