Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

<<>>
Pasal 2
(1)Pegawai Negeri terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil, dan

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..

(2)Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil Pusat;

Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan

Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Komentar!