Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
(1)

Pegawai Negeri terdiri dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil, dan

  2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..

(2)

Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat;

  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan

  3. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.