Pokok- Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan…
- b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang demikian itu diperlukan adanya…
- c. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok…
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27, dan 28 Undang-Undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pegawai Negeri adalah…
- Pasal 15Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan…
- ayat (1)Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.
- ayat (2)Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai…
- ayat (3)Apabila pelamar yang dimaksud dalam [ayat (2)](/uu/1974/8/pasal-16/ayat-2)…
- ayat (4)Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah…
- ayat (1)Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat…
- ayat (2)Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak…
- ayat (3)Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas prestasi kerja…
- ayat (4)Syarit-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja,…
- ayat (5)Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud…
- ayat (6)Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih…
- Pasal 19Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja,…
- Pasal 20Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan…
- Pasal 21Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu…
- Pasal 22Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan…
- ayat (1)Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena : a.…
- ayat (2)Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap…
- ayat (3)Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena : a.…
- ayat (4)Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena : a. dihukum…
- Pasal 24Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang…
- Pasal 25Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian…
- Pasal 31Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan…
- ayat (1)Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan…
- ayat (2)Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak…
- ayat (3)Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh…
- ayat (4)Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3)…
- Pasal 34Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang…
- Pasal 35Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk…
- Pasal 36Perincian tentang hal-hal yang dimaksud dalam [Pasal 5](/uu/1974/8/pasal-5)…
- Pasal 37Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur dengan…
- Pasal 38Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan perundang- undangan…
- PENUTUP
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Pasal 18
Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah pengharapan atas prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Syarit-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektip lainnya.
Kenaikan pangkat pilihan, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan daftar urut kepangkatan.
Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta.
Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat- syarat obyektip lainnya.
Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan.
Pasal 21
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu ditetapkan tanda pengenal.
Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja.
Pasal 23
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena :
Permintaan sendiri ;
telah mencapai usia pensiun ;
adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ;
tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat.
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setingg-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat.
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;
ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 25
Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.