Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat- syarat obyektip lainnya.

Komentar!