Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Kerangka Peraturan
(2)

Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):