Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Kerangka Peraturan
Pasal 25

Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):