Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Pasal 25
Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain.

Komentar!