Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
(1)

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena :

  1. Permintaan sendiri ;

  2. telah mencapai usia pensiun ;

  3. adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ;

  4. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.