Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

(1)Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena :
Permintaan sendiri ;

telah mencapai usia pensiun ;

adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ;

tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.

Komentar!