Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Kerangka Peraturan
(1)

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena :

  1. Permintaan sendiri ;

  2. telah mencapai usia pensiun ;

  3. adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ;

  4. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):