Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 10

Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.