Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

(4)Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;

ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.

Komentar!