Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 21

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu ditetapkan tanda pengenal.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.