Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 29

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang- undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.