Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Kerangka Peraturan
Pasal 23
(1)

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena :

  1. Permintaan sendiri ;

  2. telah mencapai usia pensiun ;

  3. adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ;

  4. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.

(2)

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat.

(3)

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena :

  1. melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

  2. dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setingg-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat.

(4)

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena :

  1. dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;

  2. ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):