Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi

Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan


Pasal 12
(1)

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.

(2)

Pembinaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.