Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

(3)Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.

Komentar!