Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Kerangka Peraturan
(2)

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):