Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Pasal 17
(1)Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
(2)Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.

Komentar!