Pokok- Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Pokok- Pokok Kepegawaian |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 November 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 November 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 6 November 1974 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Aparatur Sipil Negara
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952
Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961
Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.