Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1974
Nomor:8
Judul:Pokok- Pokok Kepegawaian
Tanggal Ditetapkan:6 November 1974
Tanggal Diundangkan:6 November 1974
Tanggal Berlaku:6 November 1974

Tampilan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952

    Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957

    Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961

    Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961

    Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):